KPUD Kabupaten Majalengka telah menetapkan tanggal 27 Oktober 2024 sebagai batas akhir pengumpulan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LADK) bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang masuk ke rekening kampanye telah sesuai dengan regulasi yang diatur oleh PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mencakup sumber dana yang diperbolehkan dan batas maksimal sumbangan yang bisa diterima oleh pasangan calon.
Menurut Divisi Teknis KPUD Majalengka, Adhi Insan Sidik, ada dua pasangan calon yang saat ini berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka. Pasangan calon nomor urut 1, Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdan, melaporkan memiliki saldo awal kampanye sebesar Rp 500.000.000. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, hanya memiliki saldo awal sebesar Rp 10.000.000.
Adhi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 PKPU 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk pasangan calon, partai politik pengusung, gabungan partai politik, maupun sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta. Namun, ada batasan yang harus dipatuhi. Sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp 75.000.000, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 750.000.000.
"Setiap sumbangan harus dilaporkan secara rinci dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye," ujar Adhi.
Untuk pasangan Eman – Dena, dana awal kampanye sebesar Rp 500.000.000 dilaporkan berasal dari pasangan calon itu sendiri. Hal yang sama juga berlaku untuk pasangan Karna – Koko, di mana sumber dana kampanye yang dilaporkan sepenuhnya berasal dari pasangan calon.
Penetapan batas akhir laporan sumbangan dana kampanye ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Majalengka. KPUD Majalengka akan meninjau laporan yang masuk untuk memastikan bahwa semua dana yang digunakan selama masa kampanye sesuai dengan peraturan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Sumber : PikiranRakyat.com