TSYiTpzpGfdlGUzlGfO5TUr8GA==

Slider

BPN Majalengka Imbau Warga Pasang Batas Tanah, Percepat Sertifikasi Lahan

 


BPN Majalengka Imbau Warga Pasang Batas Tanah, Percepat Sertifikasi Lahan

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka mengeluarkan imbauan penting bagi warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja. Warga diminta segera memasang patok batas tanah di lahan masing-masing. Langkah ini dianggap krusial untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, terutama setelah adanya rencana pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga.

Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa pemasangan patok batas tanah tidak hanya memperlancar proses pengukuran, tetapi juga mengurangi risiko konflik antarwarga. “Kami sangat membutuhkan kesepakatan warga dengan tetangga yang tanahnya berbatasan agar pemasangan patok ini bisa dilakukan dengan baik. Tanpa patok, pengukuran lahan bisa salah dan menghambat proses sertifikasi,” tegas Wendi.

Menghindari Konflik Antarwarga

Proses pemasangan patok ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Wendi mengingatkan pentingnya perencanaan matang dan kerja sama antara warga, pemerintah desa, dan BPN agar pemasangan berjalan lancar dan tidak menimbulkan perselisihan. “Pemasangan patok harus dilakukan dengan persetujuan tetangga untuk memastikan tidak ada sengketa di kemudian hari,” tambahnya.

BPN Majalengka telah aktif melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa di kedua wilayah tersebut, menekankan pentingnya langkah ini bagi kepentingan masyarakat. Pendampingan dari pihak desa dan kecamatan juga akan dilakukan untuk memastikan semua pihak terlibat dan proses berjalan sesuai harapan.

Reformasi Agraria: Langkah Strategis Majalengka

Imbauan ini juga erat kaitannya dengan program reforma agraria, yang bertujuan untuk mewujudkan redistribusi lahan kepada masyarakat. Berdasarkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru akan dialihfungsikan menjadi permukiman warga. Total luas lahan yang akan dialihkan mencapai 39,7 hektare, mencakup sekitar 1.200 bidang tanah.

Wendi memastikan, begitu SK dari KLHK diterbitkan, BPN akan langsung bergerak melakukan pengukuran lahan. “Majalengka saat ini menjadi daerah dengan progres tercepat untuk pelepasan kawasan hutan lindung di Jawa Barat. Ini adalah langkah yang sangat positif untuk masyarakat,” kata Wendi.

Pemasangan patok batas tanah bukan hanya formalitas, tetapi menjadi fondasi dalam memperjuangkan kepastian hukum kepemilikan lahan warga. Dengan adanya sertifikat tanah, warga akan memiliki hak yang sah atas tanah mereka, sekaligus mendukung program reforma agraria yang berkelanjutan.

Harapan untuk Warga

Wendi menutup dengan harapan agar seluruh warga terlibat aktif dalam proses ini dan segera melakukan pemasangan patok batas tanah. “Langkah ini sangat penting untuk masa depan kepemilikan lahan warga. Mari bersama kita sukseskan program ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Ini bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang masa depan dan kesejahteraan warga Majalengka yang lebih pasti.

sumber : antarajabar

© Copyright - KotaMajalengka.com
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.