Jika pasangan calon bupati dan wakil bupati terlambat menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye atau Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 27 Oktober 2024, terdapat sanksi-sanksi yang bisa diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi pemilu. Berikut adalah sanksi-sanksi yang umumnya diberlakukan:
1. Diskualifikasi Pasangan Calon
Salah satu sanksi yang paling serius adalah diskualifikasi dari pencalonan. Berdasarkan ketentuan PKPU, pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK tepat waktu dapat dibatalkan pencalonannya. Artinya, mereka akan dikeluarkan dari daftar calon yang berhak berpartisipasi dalam pemilihan. Hal ini merupakan langkah tegas dari KPU untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu.
2. Sanksi Administratif
KPUD dapat memberikan sanksi administratif kepada pasangan calon yang terlambat menyampaikan laporan atau jika laporan yang disampaikan tidak lengkap. Sanksi administratif ini bisa berupa:
- Peringatan tertulis yang mewajibkan pasangan calon untuk segera melengkapi laporan.
- Pembatasan akses terhadap fasilitas kampanye jika pelanggaran berlanjut.
3. Denda atau Sanksi Keuangan
Selain diskualifikasi, aturan pemilu juga dapat mengatur sanksi keuangan, misalnya denda kepada pasangan calon atau tim kampanye yang terlambat melaporkan sumbangan dana kampanye. Besaran denda akan disesuaikan dengan tingkat keterlambatan atau besarnya ketidaksesuaian laporan.
4. Penangguhan atau Pembekuan Akun Dana Kampanye
Dalam beberapa kasus, KPUD bisa menangguhkan atau membekukan akun rekening kampanye pasangan calon yang terlambat melaporkan atau tidak transparan dalam pelaporan dana kampanye. Hal ini dilakukan agar pasangan calon tidak dapat menggunakan dana kampanye sebelum masalah pelaporan terselesaikan.
5. Sanksi Sosial dan Reputasi
Selain sanksi formal dari KPUD, pasangan calon yang terlambat atau tidak transparan dalam pelaporan dana kampanye dapat menghadapi tekanan sosial dan politik. Publikasi ketidakpatuhan ini dapat menurunkan kredibilitas pasangan calon di mata publik, sehingga mempengaruhi elektabilitas mereka dalam pemilihan.
6. Pengawasan Lebih Ketat
Pasangan calon yang terlambat melaporka dana kampanye juga bisa mendapatkan pengawasan lebih ketat dari Bawaslu dan KPUD dalam setiap aspek kampanye mereka. Ini bisa mencakup audit mendalam terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta pemantauan yang lebih intensif selama masa kampanye berlangsung.
Sanksi-sanksi ini diberlakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pemilu. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dana kampanye, menghindari kecurangan, dan menjaga agar semua pasangan calon berkompetisi dengan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.