Pelaporan sumbangan dana kampanye di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka dilakukan melalui beberapa tahapan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diharuskan mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Berikut adalah langkah-langkah cara pelaporannya:
1. Pengumpulan Data Dana Kampanye
Setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib mengumpulkan dan mencatat semua sumbangan dana yang masuk ke rekening kampanye. Sumber dana ini dapat berasal dari:
- Pasangan calon itu sendiri.
- Partai politik pengusung atau gabungan partai pengusung.
- Pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.
Setiap sumbangan harus dicatat dengan lengkap, mencantumkan jumlah dan identitas pemberi sumbangan. Batas maksimal sumbangan dari perseorangan adalah Rp 75.000.000 dan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750.000.000.
2. Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
Pasangan calon harus menyusun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang berisi informasi lengkap mengenai saldo awal dana kampanye, termasuk:
- Jumlah dana kampanye yang dimiliki pada awal masa kampanye.
- Sumber dana kampanye, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik, maupun sumbangan pihak ketiga.
3. Pengisian Format Laporan
KPU menyediakan format laporan yang harus diisi oleh pasangan calon atau tim kampanye. Format ini meliputi rincian mengenai:
- Sumber dana (perseorangan, partai politik, badan hukum swasta).
- Jumlah sumbangan yang diterima.
- Identitas pemberi sumbangan, termasuk nama, alamat, dan NPWP (jika diperlukan).
Format ini biasanya disediakan oleh KPUD setempat dan dapat diakses secara fisik di kantor KPUD atau melalui situs web KPUD.
4. Penyampaian Laporan ke KPUD
Setelah laporan selesai disusun, pasangan calon atau tim kampanye harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPUD Kabupaten Majalengka sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 27 Oktober 2024. Laporan ini harus diserahkan secara langsung ke kantor KPUD atau melalui sistem yang telah disediakan oleh KPUD, seperti sistem daring jika tersedia.
5. Verifikasi oleh KPUD
Setelah LADK diserahkan, KPUD akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. KPUD akan memeriksa apakah:
- Sumber dana yang dilaporkan sesuai dengan peraturan.
- Tidak ada sumbangan yang melebihi batas maksimal yang diatur.
- Identitas pemberi sumbangan telah lengkap dan benar.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, KPUD dapat meminta klarifikasi dari pasangan calon atau tim kampanye.
6. Publikasi dan Transparansi
Setelah laporan diterima dan diverifikasi, KPUD akan mempublikasikan laporan sumbangan dana kampanye ini kepada publik sebagai bentuk transparansi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam penggunaan dana kampanye.
7. Penyusunan Laporan Akhir Dana Kampanye
Selain Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pasangan calon juga diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) setelah masa kampanye berakhir. Laporan ini harus mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dana selama masa kampanye, dan harus diserahkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pasangan calon dapat memastikan bahwa laporan dana kampanye mereka memenuhi persyaratan hukum dan aturan yang berlaku, serta terhindar dari potensi sanksi.