TSYiTpzpGfdlGUzlGfO5TUr8GA==

Slider

Pilbup Majalengka Memanas: Kuasa Hukum Karna-Koko Lapor Relawan Eman-Dena ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 


Pilbup Majalengka Memanas: Kuasa Hukum Karna-Koko Lapor Relawan Eman-Dena ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pemilihan Bupati (Pilbup) Majalengka kali ini kembali memanas dengan adanya laporan hukum yang melibatkan dua kubu pasangan calon. Kuasa hukum dan advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karna Sobahi dan Koko Suyoko, H. Indra Sudrajat, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh relawan pasangan Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramadhan ke Polres Majalengka.

Kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial, menuduh Kepala Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Deni Suherman, melakukan tindakan suap. Dalam video tersebut, Deni dituduh membagikan uang kepada masyarakat melalui Ketua RT dan RW dengan tujuan agar warga tidak menghadiri kampanye pasangan Eman-Dena.

“Hari ini saya mendampingi Kuwu Wangkelang, Bapak Deni Suherman, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini. Tuduhan bahwa beliau membagikan uang untuk menghalangi kampanye paslon Eman-Dena adalah fitnah yang tidak berdasar,” ujar Indra Sudrajat dalam konferensi pers. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan tersebut adalah berita hoaks yang telah merusak reputasi Kepala Desa Wangkelang dan berdampak buruk bagi dinamika politik Pilkada Majalengka.

Dalam laporannya, Indra mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak Polres Majalengka agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebar fitnah.

“Kami tidak ingin Pilkada ini diwarnai oleh berita bohong dan fitnah yang bisa memicu konflik. Jika dibiarkan, suasana bisa menjadi tidak kondusif dan memengaruhi ketertiban umum,” kata Indra. Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa akun media sosial dengan nama Dewi Nur Alam ikut dilaporkan karena menghina calon bupati Karna Sobahi secara langsung dengan kata-kata kasar melalui platform digital.

Kepala Desa Wangkelang, Deni Suherman, yang menjadi pusat kontroversi ini, dengan tegas membantah semua tuduhan. “Saya tidak pernah membagikan uang seperti yang dituduhkan. Ini adalah fitnah yang sangat merugikan nama baik saya dan desa yang saya pimpin,” ujar Deni. Ia berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas demi menjaga ketenangan dan keamanan di wilayah Majalengka.

Sementara itu, laporan pencemaran nama baik ini turut memperkeruh suasana menjelang Pilbup Majalengka yang sudah diwarnai persaingan ketat antara para pasangan calon. Masyarakat pun diminta bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, mengingat mudahnya hoaks dan fitnah tersebar di era digital ini. Semoga proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, demi menjaga kelancaran proses demokrasi di Majalengka.

Bagaimana akhir dari kasus ini? Apakah tindakan hukum ini akan meredam konflik atau justru menambah ketegangan di Majalengka? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

sumber : kabarcirebon

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - KotaMajalengka.com
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.