Rajagaluh Lor: Desa Percontohan Antikorupsi di Majalengka
Majalengka – Kabupaten Majalengka terus memperkuat komitmennya untuk menjadi daerah yang bersih dari praktik korupsi, dimulai dari desa. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah menunjuk Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh, sebagai percontohan desa antikorupsi. Pemkab Majalengka menggandeng Inspektorat Jawa Barat untuk mengawasi dan mendampingi desa dalam mencegah segala bentuk penyelewengan.
“Hari ini kita melakukan penilaian dan pemilihan untuk lomba desa antikorupsi. Desa Rajagaluh Lor terpilih dari 330 desa di Majalengka sebagai percontohan, dan kita berharap desa ini bisa berkembang lebih jauh hingga tingkat provinsi,” ujar Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, pada Rabu (23/10/2024).
Pemilihan Berdasarkan Penilaian Transparan
Terpilihnya Desa Rajagaluh Lor bukan tanpa proses. Desa ini dipilih melalui penilaian yang ketat, transparan, dan objektif. Menurut Dedi, desa ini bersaing dengan dua desa lainnya, yakni Desa Karyamukti (Kecamatan Panyingkiran) dan Desa Ciparay (Kecamatan Leuwimunding), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pemenang oleh provinsi.
“Desa Rajagaluh Lor memiliki catatan administrasi yang baik, layanan publik yang memuaskan, pengelolaan keuangan yang transparan, serta partisipasi masyarakat yang aktif. Kearifan lokal di desa ini juga menjadi poin plus dalam penilaian,” jelasnya.
Desa, Rawan Terjadinya Praktik Korupsi
Langkah menjadikan desa sebagai contoh praktik antikorupsi didasarkan pada tingginya potensi penyelewengan di tingkat desa, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jawa Barat sangat penting dalam mendampingi desa untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Modus-modus korupsi di desa biasanya terkait pengadaan barang dan jasa. Kami tidak hanya memberikan pengawasan, tapi juga edukasi, karena banyak kepala desa yang tidak mengetahui aturan secara mendalam. Sebagian besar pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan, bukan karena niat jahat,” kata Dedi.
Pemerintah Kabupaten Majalengka, lanjut Dedi, berkomitmen kuat untuk menjaga agar praktik-praktik korupsi tidak terjadi. Dedi mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka untuk berkomitmen melawan korupsi demi kesejahteraan rakyat.
“Komitmen harus dimulai dari pemimpin. Kalau pemimpin tidak memulai, siapa lagi? Mari kita bersama-sama melawan korupsi karena itu adalah sumber kesengsaraan rakyat,” tegas Dedi.
Kebanggaan dan Tanggung Jawab Desa Rajagaluh Lor
Kepala Desa Rajagaluh Lor, M Ibrahim Risyad Elfahmi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu desanya meraih predikat desa antikorupsi. Ia juga berjanji akan menjaga kepercayaan yang diberikan dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan di desanya.
“Kami bangga ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Ini adalah amanah besar, dan kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan ini dengan baik. Sejak awal saya sudah menerapkan maklumat pelayanan tanpa gratifikasi, dan kami akan terus melaksanakan prinsip ini,” ujar Ibrahim.
Ia berharap, dengan predikat desa antikorupsi ini, pelayanan publik di Rajagaluh Lor akan semakin baik dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Majalengka.
Menuju Majalengka Bebas Korupsi
Majalengka terus melangkah maju dengan semangat antikorupsi yang diusung oleh pemerintah kabupaten dan didukung oleh desa-desa yang siap menjadi percontohan. Dengan Rajagaluh Lor sebagai pionir, harapannya praktik korupsi dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Desa Rajagaluh Lor kini menjadi simbol bahwa perubahan besar bisa dimulai dari lingkup kecil. Dengan transparansi, pengelolaan yang baik, dan partisipasi aktif masyarakat, desa ini menunjukkan bahwa komitmen melawan korupsi bukan hanya slogan, tapi aksi nyata.
sumber : detikjabar