TSYiTpzpGfdlGUzlGfO5TUr8GA==

Slider

Warga Majalengka Terjebak Penipuan di Luar Negeri, Kini Hadapi Sidang di Ethiopia: Pemerintah Harus Bertindak



 Warga Majalengka Terjebak Penipuan di Luar Negeri, Kini Hadapi Sidang di Ethiopia: Pemerintah Harus Bertindak

Nasib tragis menimpa seorang warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. LY, seorang perempuan berusia 28 tahun, terjerat penipuan ajakan kerja dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. Kini, LY yang berasal dari Desa Liang Julang, Kecamatan Kadipaten, harus menghadapi persidangan di Ethiopia, setelah diduga membawa narkoba tanpa sepengetahuannya.

Kisah tragis ini bermula dari ajakan D, seorang warga Ponorogo, yang menawarkan LY pekerjaan sebagai kurir pengantar barang. LY dijanjikan gaji tinggi untuk tugas pengiriman barang yang terdengar sederhana, yaitu membawa "serbuk emas" dalam sistem Cash on Delivery (COD). Tergiur dengan tawaran itu, LY setuju dan segera diberangkatkan ke Ethiopia pada 23 Juni 2024 setelah pertemuan dengan D beberapa hari sebelumnya.

Menurut kakak korban, Maya dan Andri, dari awal sudah ada yang janggal. LY tidak diberitahu detail alamat atau lokasi kerja sesaat sebelum berangkat, yang seharusnya menjadi tanda peringatan. Meski demikian, LY tetap berangkat karena percaya pada D, yang bahkan sudah membooking tiket penerbangan untuknya.

Sesampainya di Ethiopia, LY diminta menunggu instruksi lebih lanjut dari D. Baru seminggu kemudian, D memberi tahu LY bahwa ia harus membawa barang tertentu ke Laos. Barang yang disebut-sebut hanya berupa cokelat dan sabun mandi. LY, dalam ketidaktahuannya, sempat menghubungi keluarganya di Indonesia, dengan polos mengatakan, “Aku disuruh bawa cokelat dan sabun mandi, katanya bos."

Namun, saat LY tiba di bandara Ethiopia untuk penerbangan menuju Laos, petugas keamanan menemukan bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba, bukan cokelat atau sabun seperti yang diberitahukan D. Akibatnya, LY ditahan oleh otoritas Ethiopia dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba.

Sejak saat itu, LY telah menjalani tiga kali persidangan di Ethiopia. Sidang terakhir dijadwalkan pada 21 Oktober 2024, di mana nasib LY akan diputuskan oleh pengadilan setempat. Meski LY tidak mengetahui isi sebenarnya dari barang yang dibawanya, kenyataan bahwa ia membawa narkoba membuatnya terancam hukuman berat.

Kasus ini mengguncang keluarganya di Majalengka, yang kemudian mengadu ke Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka. Ketua Kawan PMI, Ida Neni Wahyuni, segera bertindak dengan melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DKKUM) Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat, dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).

"Kami langsung mengambil langkah cepat melaporkan kasus ini ke instansi terkait, khususnya DKKUKM, BP3MI, dan Kemenlu RI. Sampai saat ini, kasus LY masih belum menemui titik terang," kata Ida Neni Wahyuni melalui telepon kepada media.

Menurut Ida, pihak Kemenlu RI melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) telah berjanji untuk mengawal kasus LY. KBRI di Ethiopia juga dikabarkan sudah memberikan pendampingan hukum kepada LY, namun proses hukum di Ethiopia berjalan lambat.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam melindungi warga negara yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri. Meskipun Kemenlu sudah turun tangan, pemerintah harus lebih agresif dalam menangani kasus-kasus tenaga kerja migran ilegal dan memastikan LY mendapatkan keadilan.

Tragedi yang menimpa LY bukan hanya tentang jebakan yang menjeratnya, tetapi juga tentang perlunya edukasi yang lebih baik terhadap calon pekerja migran tentang risiko bekerja secara ilegal.

sumber :sergap

© Copyright - KotaMajalengka.com
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.