Kotamajalengka.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka dengan penuh semangat menyelenggarakan Apel Siaga Persiapan Masa Tenang dan Pungut Hitung Pemilihan Serentak Pilkada 2024. Acara penting ini berlangsung di Pendopo Majalengka pada Minggu, 24 November 2024, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Penjabat Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi; Ketua Bawaslu Dede Rosada; jajaran Forkopimda; Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam); serta perwakilan dari berbagai partai politik dan sejumlah tamu undangan yang mewakili berbagai elemen masyarakat. Keberadaan para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam memastikan keberhasilan Pilkada 2024 yang bersih dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dedi Supandi menekankan pentingnya pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri oleh pasangan calon (Paslon) dan relawan mereka dalam waktu 1 x 24 jam. Ia menyarankan agar semua Paslon berkomitmen untuk menjaga lingkungan pemungutan suara agar tetap bersih dan terhormat. "Jika batas waktu ini terlewati, pembersihan akan dilakukan oleh Bawaslu dengan dukungan dari Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait lainnya, sehingga semua pihak dapat merasakan keadilan dan ketertiban perhelatan ini," ungkap Dedi.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan pentingnya peranan saksi-saksi Paslon yang hadir di TPS; mereka diharapkan membawa surat tugas tanpa menggunakan atribut kampanye, demi menjaga netralitas dan integritas proses pemungutan suara. Ia dengan tegas mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan selama masa tenang, termasuk menghentikan segala bentuk aktivitas saling ejek dan mencela di media sosial.
Dalam apel tersebut, ia menutup pidatonya dengan pesan kuat: "Kita harus menjaga persatuan dan nilai kebersamaan di atas segala kepentingan, karena sudah sepantasnya kita semua bersatu demi masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Majalengka."
Dedi pun mengingatkan, "Saya mohon untuk akun-akun resmi paslon supaya dinon aktifkan selama masa tenang" Tegas Dedi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa setiap bentuk kampanye, baik secara langsung maupun di media sosial, dilarang keras selama masa tenang. Ia menegaskan bahwa semua akun resmi Paslon yang terdaftar di KPU harus segera menonaktifkan aktivitas kampanye mereka, sebagai langkah untuk menjaga suasana tenang dan bersih menjelang hari pencoblosan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak boleh dianggap enteng, karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Dede, titik rawan di masa tenang meliputi kategori pemasangan APK yang belum dicabut, kampanye terselubung, serta potensi terjadinya politik uang (money politics). Untuk mencegah hal-hal tersebut, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melaksanakan patroli intensif, termasuk di hari pemungutan suara, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan masing-masing suara dihitung dengan benar dan akurat.
Dengan apel siaga ini, Bawaslu Majalengka tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses Pilkada 2024 agar berlangsung damai, adil, dan tertib, tetapi juga mempertegas pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Kegiatan ini menjadi simbol perlindungan terhadap demokrasi di Kabupaten Majalengka, di mana setiap suara dan keputusan rakyat dihargai dan dijunjung tinggi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, semua pihak, mulai dari calon kepala daerah, tim sukses, hingga pemilih, diharapkan dapat mematuhi aturan demi menjaga integritas pemilu. Kebersamaan dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemilihan umum yang transparan dan fair diharapkan akan berkontribusi pada terciptanya suasana yang kondusif di Kabupaten Majalengka. Sebagai bagian dari upaya ini, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Dengan kesadaran kolektif seperti ini, diharapkan pemilu di tahun 2024 dapat menjadi momentum pembuktian bahwa rakyat Majalengka siap untuk melawan segala bentuk praktik buruk dalam politik, serta menegakkan arus perubahan menuju pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.