Larangan Dokumentasi Pembangunan Pagar TK di Ciparay, Majalengka: Ada Apa?
07/11/2024 - Pembangunan pagar untuk Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina di Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp 199.778.000,- ini dilaksanakan oleh CV. Devha Rizky Utama dan ditargetkan selesai dalam 40 hari kalender. Namun, kontroversi muncul ketika sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput dan mendokumentasikan progres proyek justru dilarang mengambil gambar di lokasi.
Ketika media Berita bersama beberapa jurnalis tiba di lokasi, mereka dihadang oleh seorang pekerja proyek yang melarang pengambilan foto dan video tanpa izin dari pimpinan proyek, yang disebut-sebut jarang hadir di lapangan. Larangan ini dipertanyakan, karena menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, terutama terkait penggunaan anggaran publik.
Kebebasan Pers Terganjal?
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap tindakan yang sengaja menghalangi kebebasan pers dapat berakibat pada pidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. UU ini ada untuk menjamin transparansi dan keterbukaan informasi, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik.
Namun, kejadian di TK Pembina Desa Ciparay seolah menunjukkan upaya menutup akses informasi. Kepala Desa Ciparay, yang diwawancarai terkait larangan ini, menegaskan bahwa desa hanya bertindak sebagai penerima manfaat proyek tanpa terlibat langsung dalam pelaksanaannya. "Kami hanya menerima hasil, nanti jika pagar selesai, kegiatan TK akan dipindahkan. Untuk sekarang, anak-anak belajar di depan kantor desa," ujarnya. Kepala Desa juga menyatakan belum pernah bertemu langsung dengan pelaksana proyek dari CV. Devha Rizky Utama.
Publik Bertanya-Tanya: Ada Apa di Balik Proyek Ini?
Larangan dokumentasi ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Apakah ada hal yang disembunyikan? Apakah proyek ini berjalan dengan baik? Dugaan adanya potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana mulai menyeruak, apalagi di tengah situasi di mana transparansi diharapkan menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran publik.
Desakan untuk Dinas Pendidikan Majalengka
Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka kini mendapat sorotan publik. Mereka diharapkan lebih selektif dalam memilih rekanan yang menangani proyek-proyek pendidikan agar akuntabilitas tetap terjaga. Keterbukaan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan adalah hal krusial yang harus dijaga. Jika proyek pembangunan pagar TK ini sudah menuai masalah pada tahap awal, bagaimana dengan keberlanjutannya?
Akhirnya, Semua Tergantung pada Transparansi
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi di setiap tahapan proyek. Larangan dokumentasi seperti ini bisa menjadi bumerang yang menimbulkan ketidakpercayaan publik. Publik berharap agar proyek ini segera mendapatkan perhatian dari pihak terkait, sehingga pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan tujuan yang diharapkan: menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman untuk anak-anak.
Apakah akan ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan atau CV Devha Rizky Utama terkait larangan ini? Masyarakat menunggu klarifikasi dan jawaban yang transparan.
sumber : beritamerdeka.onlien.com